Seorang pemuda sedang duduk termenung memikirkan masa depannya. Dia mulai bertanya - tanya, akan seperti apa masa depannya dan bagaimana cara untuk memperolehnya. 

Merasa tidak menemukan jawaban, dia berdiri dan mulai melangkah. Pemuda itu berjalan ke arah taman dan melihat kakek tua yang sedang duduk di sebuah kursi taman. Dia beranggapan bahwa kakek itu mungkin dapat menjawab kegelisahan hatinya.

kakek itu tentu sudah melangkah lebih jauh dan melihat masa depannya secara nyata pada usianya saat ini. Perlahan pemuda itu berjalan menghampirinya, menyapa sang kakek dan duduk di sebelahnya. Pemuda itu yakin akan menemukan jawabannya dan memulai pembicaraan. 

"Kakek  tentu telah melewati banyak hal dan menatap masa depan sejak masa muda kakek. Kalo saya boleh tahu, apa itu masa depan dan bagaimana cara memperolehnya? jujur, saya bingung akan masa depan saya. " Kata pemuda itu lirih.

kakek itu termenung sejenak sambil menatap langit, dan dengan senyum dia mulai berujar, "Saya juga pernah mengalami masa muda seperti kamu. Saat itu, saya juga sering merasa bingung akan masa depan dan bagimana cara memperoleh nya."

"Dulu saya cenderung disibukan saat berpikir mengenai masa depan. Akibatnya, saya selalu merasa khawatir dan membuang waktu saat sedang memikirkannya. Suatu saat saya sadar bahwa masa depan bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan."

"Bagaimana mengalihkan perhatian dari masa depan, kek? Bukankah masa depan adalah hal yang penting dan harus mulai dipikirkan dari sekarang?" tanya pemuda itu penasaran.

"kamu benar nak, masa depan adalah hal yang penting. Tapi, apakah pernah terpikir olehmu, mengkhawatirkan masa depan berarti membayangkan sesuatu yang belum pasti. Banyak orang terlena dan mulai lengah pada hal yang justru lebih penting, yaitu masa sekarang." 

Pemuda itu mulai termenung, dan sang kakek melanjutkan pembicaraan.

"Tanpa kita sadar, sesungguhnya masa depan sangat sulit untuk ditebak. Apa yang dianggap oleh banyak orang sebagai masa depan sesungguhnya adalah masa sekarang." 

"Mengapa kakek bisa berkata demikian?" Tanya pemuda itu.

"Menurutmu, apakah mungkin akan ada masa depan tanpa masa sekarang? Bukankah masa depan adalah hasil dari masa sekarang? Seumur hidup saya sampai sekarang, akhirnya saya benar-benar sadar bahwa masa sekarang adalah penentu masa depan. Karena itu, saya akan mulai mengerjakan apapun dengan sebaik-baiknya dan berusaha melakukan yang terbaik setiap hari." Ujar kakek itu dengan mantap.

Pemuda itu berterima kasih pada sang kakek, beranjak, dan mulai melangkah dengan perasaan lega. 





Pesan Kami





        Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime: 


1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan. 


2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, baik sistem informasi itu sendiri atau juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.



Contoh kasus Cyber crime dan Penyelesaiannya


1. Meretas Situs Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono




Wildan pada Januari 2013 lalu meretas situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage). Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System and Service.


Jakarta - Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.


"Jumat kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).


Dalam kasus peretasan situs SBY, tindakan pelaku termasuk dalam jenis cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Deface adalah aktifitas yang mengotori, “menodai”, merubah inti dari isi halaman suatu website dengan tulisan, gambar, ataupun link yang membuat suatu link menjadi melenceng dari perintah yang dibuat. Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan komputer untuk menguji keandalan suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.


Motif pelaku kejahatan (cracker) biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, membypass password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat, iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.



Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).


2. Kasus Retas Ratusan Website Di 44 Negara Tiga Hecker Raup Rp. 200 Juta.




Tiga mahasiswa yang meretas 600 website di 44 negara telah meraup uang hasil kejahatan sebanyak Rp200 juta. Komplotan hacker ini telah beraksi sejak 2017 lalu. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, ketiga mahasiswa yang meretas 600 website itu meraup mulai dari Rp 50-200 juta. "Setiap meretas, mereka meminta uang ke korbannya kalau mau sistemnya dipulihkan kembali. Uang tebusannya bervariasi, tapi bisa sampai Rp50-200 juta," kata Robertero kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).


Menurut Roberto, 600 website dan sistem IT yang tersebar di 44 negara yang sudah diretas tiga mahasiswa itu. Namun, jumlah itu kemungkinan bisa bertambah bergantung perkembangan penyelidikan di lapangan. Mereka, lanjut Roberto, beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database. Terungkapanya aksi mereka itu setelah polisi menerima informasi dari FBI tentang adanya puluhan sistem di 44 negara rusak.


Dalam pengembangan, ternyata bukan hanya 600 website saja yang diretas melainkan ada sebanyak 3.000 sistem IT yang jadi sasaran hacking mereka. "Kita kerja sama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulanan berdasarkan informasi dari FBI itu, ternyata lokasinya itu di Surabaya," ucapnya. 


Dari kasus diatas bisa dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang undang KUHP Pasal 378 tentang penipuan.

3. Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang terorganisir'





Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan, memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata pengamat.


Pakar teknologi informasi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan, keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat. "Khususnya bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa penyebaran hoax itu ada yang mengorganisir,'' kata dia.

Rabu (23/8/2017), Kepolisian Indonesia mengungkapkan penangkapan tiga pimpinan sindikat Saracen yang diduga berada di balik sejumlah berita bohong dan provokatif bernuansa SARA di media sosial.

Di era banjir informasi palsu, siapa yang bisa dipercaya?
Surat edaran Kapolri, ujaran kebencian dan resahnya pengguna medsos Tentang Ahok, Anies, dan Pilkada Jakarta yang dibumbui 'seribu hoax' Dari hasil penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook - di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi.

Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula.

''Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain,'' demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang diterima BBC Indonesia.

Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015 tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

''Dalam satu proposal yang kami temukan, kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta,'' ujar Kasubdit di Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari Detik.com.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN, 32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua.

Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir.

''Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim,'' kata polisi.

Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor ponsel untuk membuat akun surel maupun Facebook. Total, dia memiliki 11 akun surel dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat grup di media sosial maupun mengambil alih akun milik orang lain. Saracen tiga kali dilaporkan ke polisi, yakni pada 20 Juli, 4 Agustus, dan 7 Agustus.

Dari tersangka JAS, polisi menyita barang bukti 50 kartu sim berbagai operator, lima hardisk CPU dan satu harddisk komputer jinjing, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua kartu memori. Sedangkan dari dua tersangka lain disita antara lain ponsel, kartu memori, flash disk, komputer jinjing, dan hardisk.

Terhadap dua tersangka, yakni MFT dan SRN, disangkakan Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan kepada tersangka JAS dipersangkakan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai surel, akun Facebook, para admin dalam jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.

Pakar IT Ruby Alamsyah menyebut, pengungkapan sindikat ini menunjukkan bahwa banjir hoax, berita palsu, dan berbagai provokasi bernada kebencian dan prasangka SARA, tak semata merupakan tindakan dan prakarsa individu, melainkan sudah terorganisir rapi dan beraspek komersial.

''Jumlah 800.000 akun anggota yang dikelola Saracen itu menurut saya cukup fantastis kalau kita melihat dia akan melakukan reposting dan broadcasting kembali kepada pengguna media sosial yang lain. Tidak cuma di Facebook.''

Ruby mengatakan, perilaku orang Indonesia di media sosial adalah melakukan reposting dan broadcasting. Seandainya 30% anggota grup Saracen melakukan dua hal tersebut terhadap berita bohong bernuansa SARA tadi, maka menurut dia efek perbanyakannya menjadi sangat besar.

Soal teknik yang digunakan sindikat Saracen, Ruby menilai yang dipakai hanya teknik media sosial. Baik yang tingkat menengah maupun lanjut.

''Mereka cuma menggunakan media sosial kemudian membuat forum yang sedemikian menarik sehingga mendapatkan banyak user,'' kata Ruby.

''Teknik social engineering advance yang mereka gunakan yaitu melakukan multiply effect, akhirnya dari 800.000 bisa sejutaan orang sekali beredar. Kelompok ini biasanya hadir karena ada kepentingan kelompok tertentu. Mereka disewa berdasarkan pesanan untuk menyebarkan kebencian,'' ujarnya.

4. Remaja Penghina Jokowi Diancam 6 Tahun Penjara



Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan RJ dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE. RJ diduga melakukan penghinaan dengan mengancam bakal membunuh Presiden Joko Widodo di media sosial. 


"Yang bersangkutan (RJ) kita kenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Polisi memastikan kasus RJ bakal terus diproses. Selama tahap penyelidikan, kata Argo, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. 


"Jadi kita tempatkan di sana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.


Sementara itu, Argo menyebut remaja berusia 16 tahun ini tidak ditangkap. RJ hanya ditempatkan atau dititipkan. Hal itu, kata dia, mengacu pada peraturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).



"Jadi kalau mengacu Pasal 32 ayat (2) UU sistem peradilan pidana anak yang ancamannya 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan. Kemudian dia (RJ) kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. Penahanan pun juga ada aturan-aturan tersendiri tentang sistem peradilan itu ya karena berkaitan dengan anak," ujar Argo.

"Yang bersangkutan (RJ) kita kenakan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.


Polisi memastikan kasus RJ bakal terus diproses. Selama tahap penyelidikan, kata Argo, RJ dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. 


Diketahui, Pasal 32 ayat (2) UU SPPA memberikan syarat penangkapan terhadap dapat dilakukan bila anak tersebut telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.


Sementara itu, Argo mengaku telah memeriksa lima orang teman RJ. Namun, ia mengatakan pemeriksaan masih berlanjut karena butuh pendalaman.



"Kita sudah lakukan interogasi kemarin, tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai. Kita belum mendapatkan hasil akhirnya," pungkas Argo.




5. Bocorkan Data Pengguna di Indonesia, Facebook Terancam Dijerat UU ITE



Polri mengusut kasus bocornya sekitar 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia. Facebook terancam dijerat Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti membocorkan data pengguna ke pihak Cambridge Analytica. 


Untuk tahu siapa itu pihak cambridge analytia silahkan lihat di link berikut:
https://www.merdeka.com/teknologi/apa-itu-cambridge-analytica-dan-haruskah-kita-tinggalkan-facebook-selamanya.html


"Isi dalam pasal itu menyatakan bahwa seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Iqbal menambahkan, pihaknya juga akan siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengusut kasus tersebut. Kemenkominfo mendesak kasus bocornya data pengguna media sosial terpopuler itu ditindaklanjuti secara hukum.


"Kami tegaskan pada prinsipnya Polri akan mendukung Kominfo menindaklanjuti kasus ini," ujar Iqbal.


Iqbal mengatakan polisi meminta pihak Facebook untuk menghargai hukum positif dan privasi seluruh pengguna di Indonesia.


Terkait kasus itu, Bareskrim Polri berencana akan memanggil pihak manajemen Facebook di Indonesia untuk menggali informasi dan meminta klarifikasi mengenai bocornya jutaan data pengguna sosial media populer itu ke Cambridge Anayltica. 


Menurut Setyo, kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia ke pihak ketiga itu nantinya akan langsung ditangani oleh Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

Penyelidikan kasus itu akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Kemenkominfo.


Kebocoran data pengguna Facebook ini menjadi perhatian serius Menkominfo Rudiantara. Ia mengatakan terdapat data pengguna Facebook Indonesia yang bocor ke perusahaan pihak ketiga bernama Cambridge Analytica. Diindikasikan kebocoran tersebut jumlahnya mencapai 1 juta data pengguna.


Rudiantara juga mengaku sudah memanggil perwakilan Facebook Indonesia ke kantornya untuk mengklarifikasi temuan tersebut. 


"Ada indikasi, ada data user di kita, hari ini ada informasi bahwa sejutaan data user kita masuk (bocor)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pekan lalu.


Rudi mengatakan sebagai tindakan preventif Kemenkominfo selanjutnya akan mengecek fitur apa saja yang tidak boleh dan yang diperbolehkan di Indonesia untuk melindungi masyarakat yang ingin menggunakan media sosial tersebut.


Selain melakukan pertemuan dengan Facebook, Rudiantara juga berkoordinasi dengan Polri apabila diperlukan untuk tindakan selanjutnya.


Selain Indonesia, kebocoran data pengguna Facebook juga terjadi di negara-negara lain yang masuk dalam daftar lokasi kebocoran data pengguna Facebook.


Negara tersebut diantaranya adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam, dan Australia yang masing-masing paling tidak mencatat angka ratusan ribu. 


Dalam unggahan resmi di blog, petinggi teknologi Facebook Mike Schroepfer menyatakan kebanyakan dari 87 juta pengguna yang datanya dipakai oleh Cambridge Analityca adalah pengguna di AS. 


6. Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara




Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila.


Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Saat ini kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.


Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan. Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moril.


Koordinator Hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu (10/5/2017), sidang kedua Nuril diselenggarakan di PN Mataram.


Joko menceritakan, kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.


Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, namun hal tersebut ditampik Nuril. Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain. 
Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan oleh Nuril.

Joko mengatakan, saat itu ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut. Dua tahun berselang tepatnya tahun 2014, Nuril kemudian didesak beberapa kawannya untuk menyerahkan rekaman tersebut.


Awalnya Nuril menolak. Namun setelah dibujuk beberapa kali, Nuril akhirnya luluh dan menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada IM. Menurut Joko, IM lah yang diduga memindahkan isi rekaman tersebut hingga akhirnya menyebar.


Kasus tersebut kemudian mencuat dan Nuril pun dipecat oleh HM, atasannya. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier HM sebagai kepala sekolah pun terhenti.


HM lalu melaporkan Nuril ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 24 Maret 2017 lalu.


Sementara itu, saat Kompas.com mencoba untuk mengkonfirmasi, HM sedang tidak berada di kantornya.


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Amran M Amin yang ditemui wartawan mengatakan bahwa yang bersangkutan hari itu izin tidak masuk kerja.


"Beliau belum masuk kantor pada pagi sampai siang hari itu. Jadi beliau belum masuk ke kantor," kata Amran.


Amran mengatakan, sempat menghubungi ke nomor ponsel yang bersangkutan tetapi tidak terhubung. Terkait permasalahan ini, Amran mengaku tidak tahu karena dirinya masih baru.


7. Lyra Virna Tersangka Kasus ITE, Polisi: Ada Alat Bukti Cukup


Jakarta - Artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE setelah curhat sola biro perjalanan umroh. Polisi menegaskan penetapan tersangka Lyra berdasarkan alat bukti.


"(Penetapan tersangka berdasarkan) dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2108).


Dua alat bukti itu di antaranya keterangan saksi dan ahli. Polisi juga memiliki bukti surat dalam kasus tersebut.


Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Belum tahu, apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.


Sebelumnya, Lyra dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dilaporkan setelah curhat soal perjalanan umrohnya melalui ADA Tour batal.


Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memediasi Lyra dan Lasty. Akan tetapi upaya mediasi itu tidak berhasil.



Selain itu, polisi juga telah berupaya mengkonfrontir Lyra dan Lasty. Akan tetapi, Lasty tidak datang saat itu.



Mengupas Fakta Mengusir Penjahat Cyber.  







Contoh Kasus Cyber Crime dan Penyelesaiannya


Pada massa sekarang ini sudah banyak jejaring sosial yang memperkenalkan seseorang dari jarak jauh menjadi dekat, namun belum ada yang sampai membuat event atau acara untuk pertemuan di setiap pengguna nya, web dengan kontek biro jodoh bisa lebih mendapatkan poin dari kebutuhan2 tersebut, berikut beberapa alasan di perlukan nya web biro jodoh:
KESIBUKAN YANG PADAT
Biasanya hal ini dialami banyak pria & wanita karier. Karena sibuk sama urusan pekerjaan dan berbagai rutinitas lainnya, jadi tak ada waktu untuk mencari jodoh. Waktu yang ada habis untuk bekerja dan mengikuti jadwal yang padat setiap harinya. Dengan adanya biro jodoh online atau aplikasi online dating, mereka jadi merasa terbantu sebab bisa memanfaatkan waktu luang yang terbatas untuk mencari jodoh impian kapan saja di mana saja.


Tak Mau Buang-Buang Waktu Bertemu Orang yang Salah
Sudah capek dan nggak punya banyak waktu untuk menjalin hubungan dengan pria yang nggak tepat. Kalau dengan aplikasi online dating seperti Tinder, kita jadi lebih mudah mencari siapa yang sekiranya memenuhi kriteria atau standar pasangan impian kita. Sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu atau kopi darat, setidaknya sudah ada bayangan soal sosoknya yang seperti ini.



Mengurangi Rasa Canggung atau Tidak Nyaman
Bagi sebagian pria & wanita, memulai sebuah hubungan itu hal yang cukup sulit dilakukan. Bukan hal mudah untuk bisa pdkt duluan atau mengambil inisiatif mendekati seorang pria yang baru dikenal. Dengan pakai aplikasi kencan online atau menggunakan biro jodoh online, setidaknya ada media yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi rasa canggung atau tidak nyaman. Komunikasi bisa dibangun via dunia maya atau aplikasi chat terlebih dahulu untuk bisa saling mengenal. Sehingga kalau sudah ketemu, setidaknya sudah ada bahan obrolan yang digunakan agar tidak canggung.


Tidak Mau Merepotkan Orang Lain
Bukan maksudnya egois, tapi kadang ada rasa ingin melakukan segalanya sendiri dan mandiri termasuk urusan jodoh. Kita tak mau merepotkan orang lain untuk mencarikan jodoh yang cocok untuk kita. Sadar diri juga kalau usaha mencari jodoh itu juga dimulai dari diri sendiri. Akhirnya, aplikasi kencan online atau biro jodoh online lah yang kita pilih karena setidaknya kita bisa lebih mudah menentukan apa yang kita suka dan mengatur waktu sesuai kebutuhan kita.



TAHAPAN ANALIS SYSTEM
Web jejaring sosial perjodohan yang akan di buat untuk memperkenalkan lawan jenis dengan lebih spesifik berdasarkan dengan kriteria nya.
  1. Use Case Diagram User & Admin
Admin

A1. Login (Login sebagai admin yang memiliki full akses untuk mengelola website berdasarkan hak akses).

A2. Edit Akun (Modify Akun admin)
A3. Mengelola User (kelola data user yang masuk atau terdaftar di Web).
A4. Mengelola Web (Kelola seperti menambahkan berita, acara, dll yang di butuhkan di web.
USER

A1. Login (Login sebagai hak user)..
A2. View ( melihat daftar pertemanan atau postingan dalam web)
A3. Follow (menambahkan pertemanan kepada user lain di Web)

USE CASE ADMIN
Deskripsi Use Case Login Admin:
Deskripsi Use case Edit Akun Admin:
Deskripsi Use Case Kelola User:
Deskripsi Use Case Kelola  Web:

USE CASE USER
Deskripsi Use case Login User:
Deskripsi Use case  View:
Deskripsi Use case Follow:
Bersambung…..!!!

JEJARING SOSIAL UNTUK PERJODOHAN

- Copyright © Mahasiswa Semester Akhir - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -